Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag)

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag)

Kategori:

BukuYunandra.com.  Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag).

Perpres ini mengatur pada Kemenag mengenai:

  • 1) kedudukan, tugas, dan fungsi;
  • 2) organisasi;
  • 3) instansi vertikal;
  • 4) unit pelaksana teknis;
  • 5) staf khusus;
  • 6) tata kerja; dan
  • 7) pendanaan

Tugas dan Fungsi Kemenag

Pasal 4 menegaskan bahwa tugas Kementerian Agama adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5 menjelaskan fungsi Kemenag yaitu

  • a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
  • b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  • c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  • d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  • e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  • f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  • g. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
  • h. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
  • i. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
  • j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Susunan Organisasi Kemenag 2023

Susunan Kementerian Agama terdiri atas:

  • a. Sekretariat Jenderal;
  • b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  • d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  • e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
  • Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
  • g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
  • h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
  • i. inspektorat Jenderal;
  • j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
  • l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
  • m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
  • k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag)

 

Sekolah Islam Unggulan
Instansi

Tahun

2023

Komponen

Kelembagaan

Scroll to Top