BukuYunandra.com. Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag).
Perpres ini mengatur pada Kemenag mengenai:
- 1) kedudukan, tugas, dan fungsi;
- 2) organisasi;
- 3) instansi vertikal;
- 4) unit pelaksana teknis;
- 5) staf khusus;
- 6) tata kerja; dan
- 7) pendanaan
Tugas dan Fungsi Kemenag
Pasal 4 menegaskan bahwa tugas Kementerian Agama adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5 menjelaskan fungsi Kemenag yaitu
- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- g. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- h. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
- i. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan; dan
- j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Susunan Organisasi Kemenag 2023
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
- a. Sekretariat Jenderal;
- b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- i. inspektorat Jenderal;
- j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
- m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
- k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag)






