PERATURAN MENTERI AGAMA
NO. 66 Tahun 2016
Bukuyunandra. Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PMA nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Dasar pertimbangan terbitnya PMA No. 66 Tahun 2016 adalah mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah.
Apa Dasar perubahan PMA Penyelenggaraan Madrasah?
Peraturan Menteri Agama No. 66 Tahun 2016 mengacu kepada beberapa regulasi yaitu:
- 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- 3. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- 4. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan PP No. 13 Tahun 2015
- 5. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
- 6. PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar
- 7. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- 8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- 9. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan PP 66 Tahun 2010
- 10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
- 11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama
- 12. PMA No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dengan perubahan PMA 31
Tahun 2013 - 13. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
- 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dengan perubahan PMA 60 Tahun 2013
- 15. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Perubahan ketentuan di PMA 90 Tahun 2013
PMA No. 66 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua PMA 90 Tahun 2013 merubah beberapa ketentuan, antara lain, yaitu:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PMA No. 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan perubahannya di PMA No. 60 tahun 2015 tentang Perubahan PMA 90 tahun 2013. Ketentuan Perubahan berjumlah 2 ketentuan.
Adapun rincianya sebagai berikut:
1. Pasal 2
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 berubah, tentang Pihak yang menetapkan Pendirian Madrasah
2. Antara pasal 62 dan 63
Antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62A dan Pasal 62B
Pasal 62A
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana di maksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf dapat di kelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Pasal 62B
(1) Pembiayaan madrasah yang di kelola oleh Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A di pergunakan untuk:
- a. pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- b. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat di anggarkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
- c. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dil akukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang di laksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja;
- d. pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak di biayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- e. pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak di biayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- f. pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup peserta didik di asrama bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem asrama;
- g. pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik; dan
- h. pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat menunjang peningkatan akses, mutu, dan daya saing satuan pendidikan dan peserta didik.
(2) Penggunaan sumbangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 62C
Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang:
a. dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;
b. digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite satuan pendidikan atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Naskah PMA No. 66 Tahun 2016
Sejarah Regulasi Penyelenggaraan Madrasah
Kementerian Agama telah menerbitkan beberapa peraturan terkait penyelenggara pendidikan Islam khusus madrasah. Berikut sejarah regulasi penyelenggaraan madrasah yaitu
PMA 66 Tahun 2016 merevisi beberapa pasal di PMA 90 Tahun 2013
Ingin memahami lebih dalam tentang PMA, silahkan buka artikel: perbedaan antara PMA dengan KMA >>
Revisi 29 Desember 2025


