UU Sistem Perbukuan no. 3 tahun 2017 (Revisi 2025)

UU Sistem Perbukuan no. 3 tahun 2017 (Revisi 2025)

Kategori:

UU RI
NO. 3 TAHUN 2017 SISTEM PERBUKUAN

BukuYunandraCom. Undang-undang (UU) Sistem Perbukuan No. 03 Tahun 2017 terbit dengan mempertimbangkan beberapa hal:

  • membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan
  • upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia
  • menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata,  sistematis, menyeluruh, dan terpadu;
  • pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif

Istilah di UU Perbukuan

Pada pasal 1, beberapa istilah yang muncul antara lain:

Sistem Perbukuan

Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Buku

Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Naskah Buku

Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

Literasi

Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

Penulis

Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.

Penulisan

Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.

Penerjemah

Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.

Penerjemahan

Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.

Terjemahan

Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.

Penyadur

Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.

Penyaduran

Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.

Saduran

Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.

Editor

Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.

Desainer

Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.

Ilustrator

Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.

Ilustrasi

Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.

Pencetak

Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

Percetakan

Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.

Pengembang Buku Elektronik

Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/atau membuat buku elektronik.

Penerbit

Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

Penerbitan

Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.

Toko Buku

Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.

Buku Bermutu

Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.

Pendistribusian

Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.

Penggunaan

Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

Penyediaan

Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.

Setiap Orang

Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.


Jenis Buku

Jenis Buku terdiri atas dua yaitu

1. Buku pendidikan

Buku pendidikan merupakan buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Maksudnya adalah Kementerian Agama

Buku pendidikan terdiri atas

  • 1. Buku Teks. Buku teks terdiri atas
    • a. buku teks utama merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
    • buku teks pendamping merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
  • 2. buku nonteks.

2. Buku Umum

Buku umum merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.


Tujuan UU Sistem Perbukuan

Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan:

  • a. menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan;
  • b. mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata;
  • c. menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
  • d. meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk.mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia.melalui Buku di tengah peradaban dunia.

Isi UU Sistem Perbukuan

Untuk membaca naskah UU sistem perbukuan dapat lihat di bawah ini.


Buka juga: PP No. 75 Tahun 2019 Sistem Perbukuan

✓ Revisi artikel ini pada tanggal 30 Oktober 2025

Instansi

Tahun

2017

Scroll to Top