BukuYunandra.com.. Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dengan format Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.
Latar Belakang Terbit Permendikdasmen 21 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 terbit dengan mempertimbangkan dua hala berikut:
- pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sehingga penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut;
- PP Nomor 1 7 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan PP Nomor 66 Tahun 2010 menyatakan satuan dan/atau program pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan;
Dengan dua pertimbangan tersebut, Permendikdasmen 21 Tahun 2026 terbit.
Landasan Hukum Peraturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Mendikdasmen mengacu kepada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Pasal 17 ayat 3 UUD 1945;
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU Nomor 61 Tahun 2024
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan perubahan PP Nomor 66 Tahun 20 10
- PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
- Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2026
- Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan
Sistematika Permendikdasmen 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Secara total terdiri dari 6 bab dan 21 pasal.
Mekanisme SPMI dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk siklus. Siklus terdiri atas:
- a. menetapkan;
- b. memetakan;
- c. merencanakan;
- d. melaksanakan;
- e. mengevaluasi; dan
- f. mengendalikan.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Naskah Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tersedia di bawah ini
| Download |
Dampak Permendikdasmen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Peraturan Mendikdasmen tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menetapkan tanggung jawab pelaksanaan SPMP kepada pemerintah daerah.
| Ingin tahu daftar peraturan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap |
Produk Terbaru
-
Regulasi Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
-
Peraturan Menteri
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi





