Juknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB Guru dan Tendik Madrasah

    Juknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB Guru dan Tendik Madrasah ditetapkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 3036 Tahun 2021

    Deskripsi

    Juknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB Guru dan Tendik Madrasah

    Juknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB Guru dan Tendik Madrasah ditetapkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pendidikan Islam No. 336 Tahun 2021.

    Istilah di Juknis Penjaminan Mutu, pemantauan, dan evaluasi PKB

    SK Dirjen Pendis No. 3036 Tahun 2021 menjelaskan 4 pengertian, yaitu

    • Penjaminan mutu adalah usaha yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan agar layanan terhadap keterlaksanaan kegiatan bermutu sesuai dengan yang
      diharapkan.
    • Pemantauan adalah upaya pengumpulan data dan
      informasi secara terus menerus yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada pengelola program dan pemangku kepentingan tentang indikasi awal kemajuan dan kekurangan pelaksanaan program dalam rangka perbaikan untuk mencapai tujuan.
    • Evaluasi adalah kegiatan terjadwal untuk menilai secara
      objektif manfaat, kinerja dan efektivitas program yang sedang
      berjalan atau telah selesai.
    • Pengendalian mutu/kepatuhan untuk memastikan bahwa
      aturan, ketentuan, standar dan prosedur yang berlaku telah
      dilaksanakan atau diikuti.
    • Penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi adalah
      kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data pada waktu yang sebenarnya (real-time) terkait dengan relevansi, keabsahan, kehandalan, efisiensi, efektivitas dan dampak dari kegiatan, proses, dan sistem.

    Isi Juknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB

    Juknis Penjamin Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB dikenal dengan QE dan ME PKB. Juknis ini berisi tentang

    • Bab I. Pendahuluan
      • Latar Belakang
      • Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
      • Sasaran
      • Ruang Lingkup
    • Bab II Penjaminan Mutu, Pemantauan, Evaluasi PKB
      • Konsep Penjaminan Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB
      • Tim Penjamin Mutu, Pemantauan dan Evaluasi Program PKB
      • Tahapan pelaksanaan Penjaminan Mutu, Pemantauan dan
        Evaluasi Program PKB
      • Penentu/Diterminan Mutu dan Pengukuran Mutu
      • Pendekatan Proses Penjaminan Mutu, Pemantauan dan
        Evaluasi Program PKB
    • Bab III Mekanisme Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi Program PKB
      • Kementerian RI
      • Kementerian Agama Wilayah Provinsi
      • Kementerian Agama Kabupaten/Kota
      • KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas Madrasah
      • Penggunaan instrumen dan Pengolahan Data Hasil Penjaminan Mutu, Pemantauan dan evaluasi
    • Bab IV Standar Mutu Pelaksanaan PKB
    • Bab V Penutup

     

    File Juknis Penjaminan Mutu, Pemantauan, dan Evaluasi PKB

    Juknis QA dan ME PKB Guru dan Tendik dapat diunduh di link berikut

    Download