Dirjen Pendidikan Islam memberikan panduan pengelolaan Pangkalan Data Perguruan Tinggi PDPT pada Perguruan Tinggi Agama Islam. Panduan tersebut dalam bentuk Surat Edaran Dirjen Pendis No. 131 tahun 2014. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 52 s.d. 56 yang telah memposisikan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sebagai bagian penting dalam sistem data perguruan tinggi.