Deskripsi
Peraturan Menteri Agama
Nomor 40 Tahun 2016
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri
Pada Kementerian Agama
Tujuan Penetapan PMA No. 40 Tahun 2016
Kementerian Agama Mengeluarkan Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pada Kementerian Agama dalam bentuk PMA 40 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Agama ini atau PMA 40 Tahun 2016. disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan kepada satuan kerja di Kementerian mengenai tata cara dan teknik pembentukan Peraturan Menteri.
Istilah di PMA No. 40 Tahun 2016
Beberapa Istilah yang ada di PMA 40 Tahun 2016 Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pada Kementerian Agama, yaitu
- Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
- Peraturan Menteri adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan
urusan pemerintahan. - Program Penyusunan Peraturan Menteri yang selanjutnya disingkat P3M adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I atau unit eselon II yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
- Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Biro Hukum dan KLN adalah pejabat eselon II pada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Berikut Isi PMA 40 Tahun 2016 Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Pada Kementerian Agama
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.