Deskripsi
Peraturan Menteri Agama
Nomor 59 Tahun 2015
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 59 tahun 2015 tentang Organisasi dan Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dikeluarkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Juga Peraturan Menteri Agama ini mencabut PMA no. 38 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pleatihan Keagamaan Provinsi Aceh (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 87)
Balai Dilat Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
Peraturan Menteri Agama (PMA) ini dittapkan dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang penddiikan dan pelatihan keagamaan. PMA ditetapkan di Jakarta 15 September 2015.
PMA ini berisi 7 bab dan 16 pasal, adapun rinciannya sebagai berikut
Bab 1 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 1, 2, dan 3.
Bab 2 tentang susunan Organisasi terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 4 dan 5.
Bab 3 tentang Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 6 dan 7.
Bab 4 tentang Nama, Tempat, Kedudukan, dan Wilayah Kerja terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 8. Pasal 8 menjelaskan Nama dan jumlah Balai Diklat Keagamaan terdiri dari:
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Medan;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Padang;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Palembang;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Jakarta;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Bandung;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Semarang;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Surabaya;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Banjarmasin;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Manado;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Denpasar;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Makassar;
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Ambon, dan
- Balai Diklat Keagamaan Provinsi Papua.
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 tahun 2015 menjelaskan pertambahan 2 Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dibandingkan dari Keputusan Menteri Agama nomor 345 tahun 2004 yang berjumlah 12 BDK menjadi 14 BDK.
Bab 5 tentang Eselonisasi terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 9.
Bab 6 tentang Tata Kerja terdiri dari 4 pasal yaitu pasal 10, 11, 12, dan 13.
Bab 7 tentang Ketentuan Penutup terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 14, 15, dan 16.
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.