Permenpan 38 Tahun 2017 Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

    PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

    Kategori: ,

    Deskripsi

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

     

    PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

    Ketentuan umum yang ditulis di Permenpan No. 38 Tahun 2017 sebagai berikut:

    1. Standar Kompetensi Jabatan ASN

    Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

    2. Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNa dalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

    3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

    6. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN
    yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
    kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
    membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan
    dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
    teknis jabatan. 8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau
    mengelola unit organisasi. 9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
    berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
    agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
    kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan
    untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
    fungsi dan Jabatan. 10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
    pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 11. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun
    secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang
    mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
    Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan
    atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok
    yang dilakukan oleh pemangku jabatan dalam
    memproses bahan kerja menjadi hasil kerja. 13. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang
    meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku.
    Download

    Download