Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

    Akreditasi Perguruan Tinggi Permendikbud No. 5 Tahun 2020 untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

    Deskripsi

    BukuYunandra com Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

    Peraturan Menteri ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 55 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

    Baca: UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

    Dasar Permen Akreditasi Perguruan Tinggi

    Beberapa peraturan menjadi dasar peraturan menteri No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi PT.

    • 1. Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945;
    • 2. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
    • 3. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
    • 4. PP No.  4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
    • 5. PP No. 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

     

    Istilah di Permen Akreditasi Program Studi PT

    Dalam Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 Akreditasi PT, terdaftar beberapa istilah.

    • 1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
    • 2. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.
    • 3. Akreditasi PT adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
    • 4. Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
    • 5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan PT secara mandiri.
    • 6. Standar Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
    • 7. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
    • 8. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
    • 9. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
    • 10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
    • 11. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
    • 12. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
    • 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    • 14. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional di Kementerian.
    • 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

    Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

     

    Sekolah Islam Unggulan