Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
BukuYunandra.com Kemendikbud menerbitkan keputusan tentang struktur organisasi dan Tata Kerja dengan format Permendikbud nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini terbit dengan mempertimbangkan dua hal yaitu
- Melaksanakan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud telah memperoleh persetujuan Menpanrb Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1067/M.PANRB/03/2015.
Dua Peraturan yang memberikan amanat kepada Kemendikbud menerbitkan aturan resmi sebagai acuan dan panduan pelaksanaan.
Apa Dasar Hukum Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud?
Peraturan Mendikbud Nomor 11 Tahun 2015 memiliki 5 dasar hukum yaitu:
- 1. UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 2. UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- 3. Perpres 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
- 4. Perpres 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- 5. Keppres Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019.
Bagaimana Sistematika Penulisan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015?
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersusun dengan sistematika berikut
- I. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
- II. Sekretariat Jenderal. Susunan Organisasi:
- a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
- b. Biro Keuangan;
- c. Biro Kepegawaian;
- d. Biro Hukum dan Organisasi;
- e. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
- f. Biro Umum.
- III. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Susunan organisasi yaitu
- a. Sekdirjen GTK;
- b. Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
- c. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
- d. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
- e. Direktorat Pembinaan Tendik Pendidikan Dasar dan Menengah.
- IV. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Susunan organisasi berikut
- a. Sekdirjen
- b. Direktorat Pembinaan PAUD
- c. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga;
- d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
- e. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
- V. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Susunan organisasi berikut
- a. Sekdirjen
- b. Direktorat Pembinaan SD
- c. Direktorat Pembinaan SMP
- d. Direktorat Pembinaan SMA
- e. Direktorat Pembinaan SMK
- f. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
- VI. Direktorat Jenderal Kebudayaan.
- VII. Inspektorat Jenderal;
- VIII. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- IX. Badan Penelitian dan Pengembangan;
- X. Pusat-pusat
- XI. Staf Ahli
- XII. Kelompok Jabatan Fungsional
- XIII. Tata Kerja
- XIV. Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian
- XV. Ketentuan Lain-lain
- XVI. Unit Pelaksana Teknis
- XVII. Ketentuan Peralihan
- XVIII. Ketentuan Penutup
Berdasarkan sistematika penulisan di atas, Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 terdiri dari 18 bab dan 874 pasal
Naskah Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015
Dampak Permendikbud 11 Tahun 2015 Terhadap Madrasah?
Kemendikbud memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Berdasarkan tugas tersebut, Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 mempertegas tugasnya dalam kebijakan pendidikan nasional.
Sedangkan Kemenag yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan agama yang termasuk pendidikan agama.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam berada pada irisan antara urusan keagamaan dan pendidikan nasional.
Kementerian Agama bertanggung jawab atas aspek keagamaannya, sementara Kementerian Pendidikan mengatur sistem dan standar pendidikannya.
Karena itu, madrasah harus berjalan seiring dengan kebijakan kedua kementerian tersebut agar fungsi pendidikan dan nilai keagamaannya dapat terlaksana secara seimbang.



