Deskripsi
Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 89 Tahun 2018
Kurikulum Muatan Lokal
Pasal 1
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah/Madrasah (Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 65006) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
1) Muatan Lokal di SD/SDLB/MI dikembangkan dalam bentuk mata pelajaran tersendiri yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kesiapan daya dukung sekolah.
2) Mata Pelajaran tersendiri dimaksud pada ayat (1) adalah PLBJ dan mata pelajaran Bahasa Inggris.
3) PLBJ sebagai dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. Seni Budaya Betawi dan Budaya Jakarta;
b. Sains dan Teknologi;
c. Lingkungan Hidup Jakarta; dan
d. Wisata Jakarta.
4) Mata Pelajaran Bahsa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mata pelajaran Bahasa Inggris yang substansinya meliputi Seni Budaya BEtawi, Budaya Jakarta, Sains, Lingkungan hidup, Teknologi dan Kemasyarakatan serta Pariwisata.
5) Muatan Lokal SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA/SMK dikembangkan dalam bentuk mata pelajaran tersendiri dan/atau terintegrasi mencakup:
a. Seni Budaya Betawi dan Budaya Jakarta;
b. Sains dan Teknologi;
c. Lingkungan Hidup Jakarta;
d. Wisata Jakarta; dan
e. Bahasa Asing yang berkembang di Jakarta.
6) Beban belajar muatan lokal dalam bentuk mata pelajaran tersendiri dilaksanakan paling banyak 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu.
7) Muatan lokal yang dikembangkan dalam bentuk kajian terintegrasi pada mata pelajaran sebagai berikut:
a. pada jenjang SMP/SMPLB/MTs terintegrasi pada mata pelajaran:
1. Seni Budaya;
2. Prakarya; atau
3. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
b. pada jenjang SMA/SMALB/MA/SMK terintegrasi pada mata pelajaran:
1. Seni Budaya;
2. Prakarya dan Kewirausahaan; atau
3. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.