Perdirjen Pendis No. 01 Tahun 2013 Disiplin Kehadiran Guru Madrasah

Deskripsi

Disiplin Kehadiran Guru Madrasah di Lingkungan Kemenag 

Guru Madrasah berstatus PNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di madrasah dan berada di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin kehadiran PNS dan Peraturan Menteri Agama No. 28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan peraturan Dirjen Pendis no. 1 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di lingkungan madrasah.

 

https://drive.google.com/file/d/1G7KRMsHRb7I-om8vj6r2O6-r6A8Z6N8S/view?usp=sharing


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Perdirjen Pendis No. 01 Tahun 2013 Disiplin Kehadiran Guru Madrasah”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *