Deskripsi
BukuYunandra com Pedoman Sulingjar PAUD 2024 atau Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024. Berdasarkan SK BSKAP 20 Tahun 2024
Pertimbangannya adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, perlu melakukan evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah
pusat terhadap pendidikan anak usia dini yang dilakukan dengan survei lingkungan belajar pendidikan anak usia dini.
Istilah di SK BSKAP No. 20 Tahun 2024
- Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Sulingjar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini untuk mengukur kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD secara daring.
- Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Sulingjar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut satuan PAUD adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini.
- Satuan PAUD Peserta Sulingjar adalah TK, RA, KB, Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Satuan Pendidikan Kerjasama TK (SPK TK), SPK KB, TKLB), PAUD PKBM, Taman Seminari, PAUDQ, Pratama Widya Pasraman (Pratama WP), Nava Dhammasekha, PAUD/TK di luar negeri.
- Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pedoman Sulingjar PAUD 2024