Deskripsi
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama
Nomor 2791 Tahun 2020
Tentang
Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
Kemenag mengeluarkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah dalam rangka menjamin terselenggara pendidikan dan pembelajaran di madrasah pada Masa Darurat Covid-19 agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien, dengan keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 2791 Tahun 2020 dan lampirannya mulai berlaku sejak Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2020.
A. Ruang Lingkup Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
Kepdirjen Pendis No. 2791 Tahun 2020 terdiri dari 6 bab, yaitu
- Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tujuan
- Ruang Lingkup
- Sasaran Pengguna
- Pengertian dan Konsep Kurikulum Darurat
- Pengertian
- Konsep Kurikulum Darurat
- Pembelajaran pada Masa Darurat
- Pembelajaran Masa Darurat
- Prinsip Pembelajaran masa Darurat
- Materi, Metode, Media dan Sumber Belajar
- Pengelolaan Kelas
- Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran masa Darurat
- Merencanakan Pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran
- Penilaian Hasil Belajar
- Penutup
Pada panduan Kurikulum Darurat pada madrasah di masa Penyebaran Covid 19, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui:
B. Ikhtiar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Masa Covid-19
Pada saat Negara menghadapi pandemi Covid-19 dan salah satu kebijakannya adalah belajar dari rumah, maka dalam rangka melayani pendidikan dan pembelajaran bagi peserta didik dengan pola pendidikan jarak jauh (PJJ), Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah melakukan beberapa Ikhtiar, antara lain:
- membangun aplikasi eLearning madrasah.
- menyediakan buku pelajaran elektronik.
- menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning,
- Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan,
- Kerja sama dengan Kedutaan Rusia pemanfaatan platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19.
C. Konsep Kurikulum Darurat
Kepdirjen Pendidikan Islam menjelaskan pengertian kurikulum darurat yaitu
Kurikulum Darurat adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.
Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh satuan Pendidikan dalam menyusun kurikulum darurat:
- Melakukan modifikasi dan inovasi KTSP sesuai kondisi dalam struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar. Misalnya satu hari dibatasi hanya 2 atau 3 mata pelajaran.
- Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka dan belajar dari rumah dengan bimbingan guru dan orang tua.
- Belajar dari rumah tidak harus memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandiriandan kesalehan sosial lainnya.
- Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.
D. Pembelajaran pada Masa Darurat
Panduan Kurikulum darurat mengatur tentang pembelajaran pada masa darurat, yaitu
- Berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran berjalan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
- Bila kondisi darurat, proses pembelajaran di madrasah mengikuti mekanisme kurikulum darurat yang ditetapkan pada ketentuan ini.
- Menititikberatkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya.
- Melibatkan guru, orang tua, siswa dan lingkungan sekitar.
- Harus dapat mengembangkan kompetensi siswa pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
- Harus menumbuhkembangkan kompetensi literasi bahasa, literasi matematika, literasi sains, literasi media, literasi teknologi dan literasi visual.
- Harus dapat merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking, Collaborative, Creativity dan Communicative) pada diri peserta didik.
- wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan baik fisik maupun psikologi.
E. Prinsip Pembelajaran pada Masa Darurat
Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah menjelaskan prinsip-prinsip pembelajaran masa darurat, yaitu:
- Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).
- Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
- Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.
- Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.
- Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup.
- Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
- Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani);
- Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
- Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.
F. Pengelolaan Kelas pada Masa Darurat
Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah menjelaskan pengelolaan kelas pada masa darurat, yaitu:
- Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual.
- Madrasah yang berada pada zona hijau (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau kelas virtual.
- Bila dalam bentuk kelas nyata, dimana guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bila ruangan kelas tidak mencukupi, maka dapat dilaksanakan secara sift pagi dan siang. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing madrasah sesuai dengan kondisi kedaruratan.
- Bila dalam bentuk kelas virtual, maka madrasah atau guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu/pengaturan kelas virtual. Misalnya aplikasi Elearning Madrasah dari Kementerian Agama, dan/atau aplikasi lain yang sejenis.
- Bila kegiatan pembelajaran dalam bentuk kelas virtual, sebaiknya madrasah mengatur jadwal kelas secara proporsional, misalnya dalam sehari hanya ada satu atau dua kelas virtual, agar peserta didik tidak berada di depan komputer/laptop/HP seharian penuh. Disamping itu juga untuk menghemat penggunaan paket data internet.
G. Penilaian hasil belajar pada Masa Darurat
Panduan Kurikulum darurat pada madrasah menjelaskan ketentuan bagi Guru dalam merancang penilaian hasil belajar pada masa darurat harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
- Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/ juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian masa darurat.
- Penilaian hasil belajar dapat mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
- Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, yang diperoleh melalui tes daring, dan/atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan/atau keamanan.
- Penilaian meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT).
- Penilaian dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Pemberian tugas kepada siswa dan penilaian hasil belajar pada masa Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas perlu proporsional atau tidak berlebihan, agar perlindungan kesehatan, keamanan, dan motivasi siswa selama masa darurat tetap terjaga.
- Hasil belajar anak dikirim ke guru bisa berupa foto, gambar, video, animasi, karya seni dan bentuk lain tergantung jenis kegiatannya dan yang memungkinkan diwujudkan di masa darurat.
- Dari hasil belajar tersebut, guru dapat melakukan penilaian baik dengan teknik skala capaian perkembangan, maupun hasil karya.
- Kemudian dianalisis untuk melihat ketercapaian kompetensi dasar yang muncul lalu dilakukan skoring.
Panduan Kurikulum Dararut
Paparan Pengelolaan Pendidikan Madrasah
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Ulasan
Belum ada ulasan.