Modul Pengembangan Kurikulum Sekolah Berbasis Data 2024 atau Kurikulum Satuan Pendidikan disusun oleh Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP Kemendikbud.
Deskripsi
BukuYunandra com Modul Pengembangan Kurikulum Sekolah Berbasis Data 2024 diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek.
Sistematika Penulis Modul Pengembangan
Modul Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan atau Sekolah berbasis data tersusun dengan sistematika sebagai berikut:
- Topik 1: Kurikulum Satuan Pendidikan
- A. Kurikulum Satuan Pendidikan
- B. Prinsip Penyusunan Kurikulum Pendidikan
- C. Komponen Minimal Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan
- D. Apa, Siapa, dan Mengapa, dan bagaimana menyusun KSP
- E. Pendampingan Penyusunan KSP
- F. Transformasi Satuan Pendidikan
- Topik 2: Kontekstualisasi Kurikulum di Tingkat Daerah
- Topik 3: Contoh Desain/Kerangka Kurikulum Satuan Pendidikan
- Evaluasi
- Referensi
Peran Pengawas Sekolah dalam Pendampingan KSP
Perdirjen GTK Nomor: 4831/B/HK.03.01/2023 Pasal 4 ayat (2)c, membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Peran Pengawas Sekolah atau Penilik dalam rangka koordinasi dan supervisi pengembangan KSP:
- Pengawas sekolah atau penilik memfasilitasi satuan pendidikan melakukan refleksi, mengidentifikasi akar masalah, dan membuat prioritas.
- Pengawas sekolah atau penilik memfasilitasi satuan pendidikan melakukan analisis karakteristik di lingkungan sekolah.
- Pengawas sekolah atau penilik membantu atau mendorong sekolah untuk mencari data atau informasi menyeluruh untuk analisis karakteristik daerah (potensi dan tantangan daerah dan sekolah), termasuk melibatkan komite satuan pendidikan.
- Pengawas sekolah atau penilik membantu satuan pendidikan untuk berjejaring memperkaya pembelajaran untuk intrakurikuler dan kokurikuler projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Peran koordinasi dan supervisi: Permendikbudristek No.12 Tahun 2024, Pasal 30
“Kurikulum satuan pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan”
“Pengawas sekolah atau penilik dan dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melibatkan warga satuan pendidikan berdasarkan potensi dan data.”
- Satuan pendidikan menginformasikan ke dinas melalui pengawas sekolah atau penilik bahwa satuan pendidikan sudah mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikannya.
- Dinas pendidikan diwakili pengawas sekolah atau penilik melakukan supervisi terhadap satuan pendidikan untuk memastikan dokumen KSP sudah selaras dengan prinsip pengembangan dan komponen minimum KSP.
- Jika belum selaras, maka pengawas sekolah atau penilik perlu mendampingi satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan komponen minimum.
Modul Pengembangan Kurikulum Sekolah Berbasis Data 2024