Lewati ke konten
Home
Regulasi
Panduan
Buku
Modul
Paparan
Instansi
GTK
Lembaga
Glosarium
Home
Regulasi
Panduan
Buku
Modul
Paparan
Instansi
GTK
Lembaga
Glosarium
KMA No. 744 Tahun 2017 Penegerian MAN IC (Insan Cendekia)
Beranda
/
Regulasi Pendidikan Terbaru
/
Keputusan Menteri
/ KMA No. 744 Tahun 2017 Penegerian MAN IC (Insan Cendekia)
KMA No. 744 Tahun 2017 Penegerian MAN IC (Insan Cendekia)
Keputusan Menteri
Kategori:
Keputusan Menteri
Tag:
Penegerian MAN Insan Cendekia
Deskripsi
Informasi Tambahan
BukuYunandra.com
KMA No. 744 Tahun 2017 Penegerian MAN IC (Insan Cendekia)
KMA No. 744 Tahun 2017 Penegerian MAN IC (Insan Cendekia)
Download
Produk Terbaru
Instansi
Kemenag
Produk Terkait
Baca selengkapnya
Keputusan Menteri
KMA No. 372 Tahun 2015 Perubahan Nama MIN, MTsN, dan MAN di DI Yogyakarta
Baca selengkapnya
Keputusan Menteri
KMA No. 810 Tahun 2017 Perubahan Nama MIN, MTsN, dan MAN di Jawa Tengah
Baca selengkapnya
Keputusan Menteri
Kepmendikbud No. 581 Tahun 2020 Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah COVID-19
Baca selengkapnya
Keputusan Menteri
KMA No. 668 Tahun 2016 Perubahan Nama MIN, MTsN, dan MAN di NTB
Regulasi Terbaru
Buku Renstra Komdigi 2025: Rencana Strategis Transformasi Digital
Permendikdasmen 6 Tahun 2026 Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Permendikdasmen 1 Tahun 2026 Standar Proses PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peta Jalan (Road Map) Pendidikan Islam 2025 - 2045
Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen
Buku yang mengenalkan konsep Madrasah Minimalis, Kompetensi 531, dan Model ASIFA.
Kategori Artikel
Berita regulasi
Program Pendidikan
Lembaga Pendidikan
Buku Pelajaran
Perpustakaan
Artikel Terbaru
Panduan Literasi Digital dan Penggunaan AI dalam Pendidikan Nasional
Analisis Peraturan dan Panduan Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Nasional
Panduan Lengkap Penerimaan Mahasiswa Baru 2026
Strategi Praktis Pelaksanaan Pendidikan Inklusif Sesuai Peraturan Terbaru di Indonesia
Kumpulan Rencana Strategi (Renstra) Kementerian Negara Terlengkap
Scroll to Top