Kepdirjen Pendidikan Islam 132 Tahun 2026 Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI

Kepdirjen Pendidikan Islam 132 Tahun 2026 Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI

  • Status: BERLAKU
  • Tanggal Penetapan: 5 Januari 2026
  • Topik: Juknis Penyaluran TPG Guru dan Pengawas PAI (Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026)
  • Dokumen: Salinan PDF

BukuYunandra.com

Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas PAI atau juknis TPG PAI 2026 terbit berdasarkan Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026.

Terbitnya SK Pendis ini mempertimbangkan dua hal yang penting yaitu substansi dan teknis.

  • 1. Substansi. meningkatkan kompetensi, profesionalisme kinerja, martabat, dan kesejahteraan Guru  dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Teknis.  menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Keduanya menjadi alasan perlunya petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi guru.


Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PAI 2026

Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 132 Tahun 2026 tidak menjelaskan secara detail jadwal pencairan, tapi memberikan ketentuan umum waktu penyaluran

Pelaksanaan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1. Tunjangan Profesi dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Pendidikdan memperoleh NRG dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Contoh: Pembayaran Tunjangan Profesi Untuk GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah yang lulus sertifikasi tahun 2025 dibayarkan mulai Januari 2026);
  • 2. Penyaluran Tunjangan Profesi secara bertahap melalui rekening GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah yang tertera di dalam lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima Tunjangan Profesi setiap bulan. Dalam kondisi tertentu (kahar dan/atau sistem anggaran) dapat menyesuaikan.

Dari dua keterangan di atas, Kemenag berusaha menyalurkan tunjangan profesi guru dan pengawas PAI setiap bulan kecuali dalam kondisi tertentu.

Artinya guru dan Pengawas PAI akan mendapatkan tunjangan sertifikasi secara rutin tiap bulan.

Tentunya guru dan pengawas PAI telah memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi sesuai yang tercantum di Juknis TPG PAI 2026.


Naskah PDF Juknis TPG PAI 2026

Keputusan Direktur Jenderal Pendis 132 Tahun 2026 tersedia di bawah ini

 


Kumpulan Regulasi TPG PAI

Setiap tahun Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Hal ini untuk memastikan penyaluran sertifikasi bisa berjalan dengan lancar, transparan dan akuntabel.

Berikut ini beberapa juknis TPG yang terbit dari Kemenag dan Kementerian Pendidikan


Komponen

Ketenagaan

Instansi

Tahun

2026

Status Dokumen

Scroll to Top