BukuYunandra.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan SK Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025 – 2029 dengan Kepdirjen Pendis Nomor 10722 Tahun 2025.
SK ini terbit untuk melaksanakan beberapa peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu
- UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional pada Pasal 19 ayat 2 .
- PP 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional di Pasal 17 ayat 3.
- Perpres 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga di Pasal 3 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1.
- PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama.
Landasan Hukum SK Rentra Pendis 2025 – 2029
Selain peraturan yang menjadi pertimbangan, Kepdirjen Pendidikan Nomor 10722 Tahun 2025 tentang Renstra Pendis Tahun 2025 – 2029 memiliki landasan hukum lainnya sebagai berikut:
- Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945
- UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU 61 Tahun 2024
- UU Nomor 59 Tahun 2024 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045
- Perpres Nomor 152 Tahun 2024 Kementerian Agama
- Perpres Nomor 12 Tahun 2015 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Kementerian Lembaga
- PermenPPN/BAPPENAs Nomor 10 Tahun 2023 Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
- PMA Nomor 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- PMA Nomor 17 Tahun 2025 Renstra Kemenag Tahun 2025 – 2029
- KMA Nomor 1361 Tahun 2025 Perubahan KMA 1100 Tahun 2024Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029
Pengertian Renstra Pendidikan Islam
Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merupakan acuan dan pedoman bagi Direktorat Jenderal dalam merumuskan program dan kegiatan selama periode 5 tahu, dan akan dilakukan evaluasi pelaksanaan dan capainnya setiap tahun.
Sselain itu sebagai acuan bagi eselon II, Pergururn Tinggi Keagamaan Negeri dan Satuan Kerja dalam melakukan penyusunan hal berikut:
- Renstra satuan kerja
- Rencana Kerja Tahunan
- Rencana Kerja Anggaran
- Perjanjian Kinerja
- sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Dokumen Perencanaan dan Kebijakan lainnya.
Sistematika Renstra Pendidikan Islam Tahun 2025 – 2029
Renstar Pendidikan Islam Tahun 2025 – 2029 pada SK Dirjen Pendis Nomor 10722 Tahun 2025 tersusun dengan sistematika berikut:
- Pendahulan
- Kondisi umum
- Potensi dan Permasalahan
- Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis
- Visi dan Misi Kementerian Agama
- Tujuan
- Sasaran Strategis
- Sasaran Program
- Sasaran Kegiatan
- Identifikasi manajemen resiko pembangunan nasional
- Rumusan pengukuran/metadata
- Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
- Arah kebijakan dan strategi Kementerian Agama
- Arah kebijakan dan strategi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Kerangka Regulasi Dirjen Pendis
- Kerangka Kelembagaan Dirjen Pendis
- Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
- Penutup
Renstra Pendidikan Islam ini memiliki lampiran berupa matrik yaitu
- Mantrik target kinerja dan kerangka pendanaan
- Matrik pendanaan APBN dan sumber pendanaan lainnya yang sah terhadap kegiatan prioritas/proyek prioritas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Matrik kerangka regulasi
- Matrik Metadata Renstra Dirjen Pendis 2025 – 2029
SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10722 Tahun 2025
| Download |
Dampak SK Renstra Pendidikan Islam 2025 – 2029
Dengan terbitnya SK ini, Madrasah harus menyusun rencana strategi (Renstra) yang mengacu kepada Renstra Dirjen Pendis.
| Ingin tahu daftar peraturan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap |



