Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah melalui SBSN 2019

Kemenag mengeluarkan Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 dalam rangka menyempurnakan Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3189 Tahun 2019 tentang Perubahan No. 1351 2019 tentang Petunjuk Teknis  Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019

Download

 

 

Deskripsi

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 3189 Tahun 2019
Perubahan No. 1351 2019
tentang Petunjuk Teknis  Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019

Kemenag mengeluarkan Juknis Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 dalam rangka menyempurnakan Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019 yang ditatpkan dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1351 Tahun 2019.

Kemenag mengeluarkann Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3189 Tahun 2019 tentang Perubahan No. 1351 2019 tentang Petunjuk Teknis  Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019

Istilah di Juknis Program SBSN 2019

Istilah dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 3189 Tahun 2019

  1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disingkat DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume
    serta biaya pekerjaan.
  5. Satuan Kerja Pelaksana Proyek yang selanjutnya disebut Satker adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau MTsN dan MAN pelaksana Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN.
  6. Proyek adalah Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  7. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian Negara/Lembaga yang menyampaikan usulan Proyek.
  8. Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
  9. Prototype atau desain purwarupa adalah bentuk awal (contoh) dari desain bangunan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

 

Isi Juknis Program Peningkatan SarPras Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2019


Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Juknis Program Peningkatan Sarpras Madrasah melalui SBSN 2019”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *