Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah SK Dirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024

    Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah SK Dirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024 berdasarkan PMA No. 16 Tahun 2020.

    Deskripsi

    BukuYunandra com  Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) mengeluarkan Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.  SK Direktur Jenderal Pendis No. 3601 Tahun 2024 menetapkan acuan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh komite madrasah.

    Dasar penetapan juknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan yaitu PMA No. 16 Tahun 2020 tentang komite madrasah.

    Tujuan petunjuk teknis dana komite madrasah adalah

    1. menjamin pengeloalan dana komite madrasah yang transparan dan akuntabel
    2. mengoptimalkan peran serta /partisipasi masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait, dalam upaya peningkatan mutu layanan pendidikan madrasah.

    Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah

    Petunjuk teknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh komite madrasah menjelaskan pengertian umum yaitu

    1. Dana komite madrasah adalah komponen pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk pembiayaan program peningkatan mutu madrasah yang tidak dibiayai oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Rencana kerja dan anggaran madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah suatu sistem perencanaan dan penganggaran madrasah secara online yang memungkinkan terlaksananya penganggaran madrasah sesuai dengan kebutuhan yang menunjang proses belajar mengajar
    3. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala madrasah bersama pendidik atau guru, komite madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas.

    Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah SK Pendis No. 3601 Tahun 2024

    ruang lingkup petunjuk teknis pengelolaan dana komite madrasah adalah

    1. prosedur penggalangan dana
    2. mekanisme pencairan
    3. mekanisme pelaporan
    4. mekanisme pembinaan dan pengawasan

     

     

    Sekolah Islam Unggulan