Deskripsi
BukuYunandra com Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi 2024.
SK Drektur Jenderal Pendidikan Islam No. 5828 Tahun 2024 menjadi dasar penentapan juknis tersebut.
Maksud dari Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah berupa kegiatan dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan dan motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan SDM melalui penganugerahan GTK Madrasah Inspiratif, Inovatif, Dedikatif dan Berprestasi.
Bebarapa pertimbangan penetapan Juknis tersebut adalah
- memberikan apresiasi penghargaan dan motivasi dalam pengembangan mutu guru dan tenaga kependidikan pada madrasah perlu pelaksaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024;
- melaksanakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Maksud dan Tujuan dari Juknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi adalah
- 1. Maksud: Petunjuk Teknis ini sebagai acuan dalam penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
- 2. Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Landasan Hukum Juknis GTK) Madrasah 2024
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara
- 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- 5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- 6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
- 7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- 8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
- 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara. Perubahan terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 Tahun 2021
- 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama. Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019
- 11. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi 2024
Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.