PermendikbudRistek No. 11 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Penjaminan Mutu (BPMP)

PermendikbudRistek No. 11 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Penjaminan Mutu (BPMP)

Deskripsi

BukuYunandra.com PermendikbudRistek No. 11 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu (BPMP).

Dasar Pertimbangan Penetapan Peraturan BBPMP dan BPMP

Pertimbangan dalam menetapkan Peraturan Mendikbudristek No. 11 Tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja BBPMP dan BPMP adalah

  • menindaklanjuti penataan organisasi Kemendikbudristek yang memerlukan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasmen;
  • meningkatkan koordinasi, efektivitas, dan.efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi penjaminan mutu PAUD Dasmen yang memerlukan pengintegrasian unit pelaksana teknis yang menangani fungsi PMP pada Pusat Pengembangan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Balai Pengembangan PAUD dan PM, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
  • pembentukan organisasi dan tata kerja BBPMP dan BPMP telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022;
  • organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dalam
    Peraturan Mendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kemendikbudristek

Fungsi BBPMP

BBPMP memiliki fungsi sebagai berikut

  • pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  • pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  • pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  • pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  • pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi.

 

PermendikbudRistek No. 11 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Penjaminan Mutu (BPMP)

 

Sekolah Islam Unggulan

Eksplorasi konten lain dari Buku Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.