Produk Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Produk Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bagian dari Kumpulan regulasi pendidikan dan kepegawaian berdasarkan instansi pemerintah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan produk hukum dalam berbagai format seperti peraturan menteri, keputusan menteri dan surat edaran.
Kedudukan Kementerian Pendidikan dalam Organisasi Pemerintah
Kemendikdasmen memiliki posisi yang sama dengan Kemenag yaitu kemerdekaan yang urusan yang ruang lingkupnya tercantum di UUD 45.
Kementerian Negara Yang Mengurus Pendidikan Nasional
Kemendikdasmen merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemendikbudristek merupakan gabungan pendidikan dasar, menengah, tinggi, kebudayaan, sain dan teknologi.
Sebelumnya ada dua Kementerian yang mengurus pendidikan yaitu Kemendikbud dan Kemendiktiristek.
Selain kedua Kementerian, Kemenag juga mengurus Pendidikan Nasional yang berciri khas Islam yaitu Madrasah dan Pendidikan Keagamaan seperti Pesantren.
Kedua lembaga pendidikan Islam, baik madrasah maupun pesantren masuk sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) dengan UU 20 Tahun 2003.
Posisi madrasah sama dengan sekolah umum di bawah Kemendikdasmen. Sedangkan Pesantren menjadi lembaga dengan karakter khusus sebagai Pendidikan Keagamaan Islam.
Kedudukan ini mendapatkan payung hukum dengan terbitnya 2 produk hukum yaitu
- PP 53 Tahun 2008 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Peraturan Pemerintah yang menjelaskan beberapa pasal di UU 20 Tahun 2003.
- UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini yang menegaskan posisi Pesantren sangat kuat.
Sekarang ini mulai tahun 2024, Dua Kementerian juga menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah dengan program khusus, yaitu
- Sekolah Rakyat. Program pendidikan yang berada di bawah Kementerian Sosial.
- Sekolah Garuda. Program pendidikan berada di bawah Kemendiktisaintek.
Untuk mengetahui peraturan lainnya, silahkan buka: Kumpulan regulasi pendidikan nasional>>

