PMA 16 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag (Perubahan PMA 33 Tahun 2024)

PMA 16 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag (Perubahan PMA 33 Tahun 2024)

    • Status: BERLAKU
    • Tanggal Penetapan: 4 Agustus 2026
    • Topik: Perubahan Organisasi Dan Tata Kerja Kemenag di PMA 33 Tahun 2024 (PMA 16 Tahun 2026)
    • Dokumen: Salinan PDF
 PDF Download

BukuYunandra.com. Kementerian Agama menerbitkan PMA 16 Tahun 2026 untuk merubah PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) di lingkungan Kemenag.

Perubahan signifikan dari PMA ini adalah

  1. Penetapan Direktorat Jenderal Pesantren yang terpisah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  2. Pemecahan Direktorat KSKK menjadi dua Direktorat yaitu
    1. Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan
    2. Direktorat Kelembagaan dan Kesiswaan
  3. Perubahan sub direktorat di 3 direktorat yang menangani madrasah

Latar Belakang

PMA ini terbit sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres yang terbit pada 27 Maret 2026  menjadi dasar dari pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sesuai dengan Pasal 7 tentang susunan organisasi Kementerian Agama.


Landasan Hukum

PMA Ortaker Kemenag Nomor 16 Tahun 2026 memiliki 4 landasan hukum, yaitu

  1. Pasal 17 ayat (3) UUD 45
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU  Nomor 61 Tahun 2024
  3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026
  4. PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama

Berdasarkan landasan hukum di atas, kedudukan PMA 16 Tahun 2026 adalah

  1. Tindak lanjut dari Peraturan Presiden
  2. Perubahan PMA 33 Tahun

Sistematika Penulisan PMA 16 Tahun 2026 Ortaker Kemenag

PMA 16 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag tersusun dengan sistematika berupa pasal-pasal yang mengalami perubahan.

Perubahan yang siginifikan pada dua hal yaitu susunan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren.

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Dirjen Pendidikan Islam terdiri dari

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah;
  3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah;
  4. Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah;
  5. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
  6. Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pesantren

Direktorat Jenderal Pesantren memiliki struktur organisasi sebagai berikut

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal;
  3. Direktorat Ma’had Aly;
  4. Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal
  5. Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

 

 

 


PMA 16 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag

Naskah PMA tersedia di bawah ini

 

 Download

Dampak PMA 16 Tahun 2026 terhadap Madrasah

Berdasarkan PMA 16 Tahun 2026 Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kemenag, Madrasah memiliki 3 Direktorat di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yaitu

  1. Kurikulum dan Kesiswaan
  2. Kelembagaan dan Sarana
  3. GTK Madrasah

PMA ini memecahkan KSKK menjadi dua Direktorat yaitu KK (Kurikulum dan Kesiswaan) dan KS ( Kelembagaan dan Sarana)


Ingin tahu daftar peraturan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap

 


Produk Terbaru

Instansi

Komponen

Kelembagaan

Tahun

2026

Status Dokumen

Scroll to Top