BukuYunandra.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan SK Menteri 56 Tahun 2026 tentang Pedoman TKA dan Asesmen Nasional (AN)
Ada alasan kenapa SK Menteri 56 Tahun 2026 itu terbit adalah
- untuk melaksanakan ketentuan
- Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan
- Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
- untuk menjamin terselenggaranya Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional yang akuntabel,
Sistematika Penulisan Pedoman di SK Mendikdasmen 56 Tahun 2026
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional di SK Mendikdasmen tersusun dengan sistematika berikut
I. Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tujuan
- Ruang Lingkup
II. Peserta TKA dan AN
- A. Persyaratan peserta TKA dan AN
- B. Kepala satuan pendidikan dan Pendidik
- C. Mekanisme pendaftaran murid peserta TKA dan AN
- D. Mekanisme pendaftaran pendidik dan kepala satuan pendidikan untuk pengisian survei lingkungan belajar
- E. Kewajiban dan Hak Peserta Tes
- F. Penetapan satuan pendidikan Pelaksana TKA dan AN
III. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
- A. Penyelenggara Tingkat Pusat
- B. Penyelenggara Tingkat Provinsi
- C. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
- D. Tugas satuan pendidikan sebagai Tempat Pelaksanaan TKA dan AN
IV. Instrumen TKA dan AN
- A. Instrumen TKA
- B. Instrumen AN
- C. Penyiapan Instrumen TKA dan AN
- D. Penggabungan Instrumen TKA dan AN
V. Penulisan Soal Daerah
VI. Sarana dan Prasarana TKA dan AN
- A. Persiapan Sarana dan Prasarana satuan pendidikan
VII. Sumber Daya Manusia TKA dan AN
- A. Persiapan Sumber Daya Manusia
VIII. Pelaksanaan TKA dan AN
- A. Jadwal TKA dan AN
- B. Tahapan Pelaksanaan
- C. Kendala dan Penanganan
IX. Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik
- A. Persiapan Pelaksanaan
- B. Prosedur Pengisian Sulingjar untuk Kepala satuan pendidikan dan Pendidik
- C. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pengisian Sulingjar
X. Analisis dan Pelaporan Hasil TKA dan AN
- A. Verifikasi dan Validasi Data Hasil TKA dan AN
- B. Penskoran Hasil TKA
- C. Rekapitulasi Hasil TKA
- D. Pelaporan Hasil TKA
- E. Pelaporan Hasil AN
XI. Pembiayaan Pelaksanaan
- A. Anggaran pelaksanaan TKA dan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
- C. Biaya TKA dan AN di satuan pendidikan dianggarkan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- D. Biaya TKA dan AN di satuan pendidikan yang bukan penerima BOSP dapat dianggarkan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- E. Biaya TKA dan AN tingkat pusat mencakup persiapan dan pelaksanaan di tingkat pusat oleh penyelenggara pusat dan koordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah.
- F. Biaya TKA dan AN tingkat provinsi mencakup komponen sebagai berikut:
- G. Biaya TKA dan AN tingkat kabupaten/kota mencakup komponen sebagai berikut
- H. Biaya TKA dan AN tingkat satuan pendidikan baik satuan pendidikan penyelenggara, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
XII. Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran
- A. Tata Tertib Penyelenggaraan TKA dan AN
- B. Jenis Pelanggaran
- C. Prosedur Pengaduan
- D. Penanganan Tindak Lanjut
- E. Pemberi Tindakan
XIII. Pengaturan Khusus
- A. Unit Kementerian yang membidangi asesmen
- B. Pelaksanaan TKA dan AN bagi peserta yang memerlukan layanan khusus dapat diberikan kepada:
- C. Pelaksanaan TKA dan AN dengan layanan khusus dapat diberikan apabila
- D. Pengaturan khusus bagi peserta TKA dan AN difabel dapat diberikan sebagai berikut:
- E. Pelaksana Tingkat satuan pendidikan melaporkan
XIV. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
SK Mendikdasmen 56 Tahun 2026 Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN
Untuk naskahnya tersedia di bawah ini
Dampak Kepmendikdasmen 56 Tahun 2026 TKA dan Asesmen Nasional
Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Sebagai penyelenggara TKA, Madrasah harus mengacu ke peraturan ini dalam pelaksanaan TKA dan AN.
Hal yang menarik adalah menggabungkan antara tes kemampuan akademik dengan asesmen nasional.
Sehingga madrasah tidak perlu melakukan asesmen nasional di akhir tahun.
Untuk mengetahui produk hukum lainnya, silahkan lihat Pusat Regulasi Pendidikan dan Kepegawaian>>



