BukuYunandra.com Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di bulan Ramadhan 1447 H pada Madrasah dengan SK Nomor 1290 Tahun 2026.
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam terbit dengan mempertimbangkan 2 hal, yaitu
- menjamin kelancaran, ketertiban, dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa bagi Murid, Guru, dan Tenaga Kependidikan selama bulan Ramadan tahun 2026M/1447H;
- Melakukan penyesuaian beban belajar dan jadwal aktivitas akademik agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan nilai-nilai ibadah.
Pertimbangan ini fokus kepada layanan pendidikan yang memprioritaskan Ramadhan sebagai bulan ibadah.
Sehingga waktu dan kegiatan harus menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah.
Ketentuan di Juknis Pembelajaran Ramadhan
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam memiliki lampiran yang berisi Petunjuk Teknis dengan sistematika penulisan sebagai berikut
- I. Pendahuluan
- A. Latar Belakang
- B. Tujuan dan Sasaran
- C. Tema Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan
- II. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Ramadhan 1447/2026
- A. Waktu dan Penjadwalan
- 1. Pembagian Waktu Pelaksanaan
- 2. Jenis Kegiatan Pembelajaran Pada Bulan Ramadan
- B. Bentuk Kegiatan Pembelajaran Pesantren Ramadan
- 1. Prinsip Pemilihan Tipe Pelaksanaan
- 2. Ringkasan Empat Tipe Pelaksanaan
- C. Uraian Detail Setiap Tipe Pelaksanaan
- Tipe A : Mukim (pesantren ramadan)
- Tipe B : Full Day (seharian penuh tanpa menginap)
- Tipe C : Reguler Terintegrasi (khusus RA dan MI Kelas 1-3)
- Tipe D : Madrasah Terdampak Bencana/Darurat)
- D. Rincian Pelaksanaan per Fase (Termin)
- Fase 1 : Awal Ramadan – Tarhib dan Bonding Keluarga
- Fase 2 : Pembelajaran Tatap Muka Intensif
- Fase 3 : Libur Lebaran – Implementasi Sosial
- E. Catatan Penting Implementasi
- F. Integrasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), Panca Cinta, 8 Profil Lulusan
- A. Waktu dan Penjadwalan
- III. Asesmen dan Monitoring
- A. Instrumen Validasi (Pengganti Checklist)
- 1. Tipe A (Mukim/Camp)
- 2. Tipe B (Full Day)
- 3. Tipe C (Reguler Terintegrasi)
- B. Peran Orang Tua
- A. Instrumen Validasi (Pengganti Checklist)
Berdasarkan Juknis tersebut, madrasah bisa menerapkan sesuai dengan kondisinya atau visi dan misi yang akan dicapai.
Juknis Pembelajaran Madrasah Bulan Ramadhan 1447 H
Dampak SE Juknis Pembelajaran Madrasah di Ramadhan 1447 H
Terbitnya Surat Keputusan ini, Madrasah melaksanakan pembelajaran di bulan Ramadhan punya dasar hukum.
Sehingga dalam menyusun jadwal pelajaran dan kegiatan kokurikuler serta pembiasaan bisa mengacu ke SK Direktur Jenderal Pendis ini.
Hal ini cocok dengan tema kegiatan yaitu
“Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial.”






