BukuYunandra.com SK Dirjen Pendis No. 10039 Tahun 2025 Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS
Kenapa Juknis Bantuan MGMP 2025 terbit?
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan SK No. 10039 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan dua hal yaitu
- a. mendukung dan memfasilitasi peran dan pemberdayaan KKG, MGMP, KKM dan POKJAWAS,
- menjamin pelaksanaan Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, KKM dan POKJAWAS Tahun Anggaran 2025 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan berianggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,
Dua hal ini yang menjadi pertimbangan Direktur Jenderal Pendis mengeluarkan surat keputusan No. 10039 Tahun 2025
Apa Dasar Hukum SK Direktur Jenderal No. 10039 Tahun 2025
SK Petunjuk teknis bantuan pemberdayaan KKG, MGMP, KKM dan Pokjawas berdasarkan regulasi berikut
- a. UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara
- b. UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
- c. UU No. 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
- d. UU No. 14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
- e. UU No. 62 Tahun 2024 Anggaran Pendapatan Negara dan Belanaja Tahun Anggaran 2025
- f. PP No. 74 Tahun 2008 Guru. Perubahan PP No. 19 Tahun 2017
- g. PP No. 45 Tahun 2013 Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan PP No. 50 Tahun 2018
- h. PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan. Perubahan PP No. 4 Tahun 2022
- i. PMA No. 2 Tahun 2012 Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI. Perubahan N0. 31 Tahun 2013
- j. PMA No. 90 Tahun 2013 Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan Terakhir PMA No. 66 Tahun 2016
- k. PMK No. 168/PMK.05/2015 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan terakhir PMK No. 132/PMK.05/2021
- l. PMA No. 67 Tahun 2015 Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama. Perubahan PMA No. 21 Tahun 2019
- m. PMA No. 58 Tahun 2017 Kepala Madrasah. Perubahan PMA 25 Tahun 2018
- n. PMA No. 38 Tahun 2018 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
- o. PMA No. 19 Tahun 2019 Ortaker Instansi Vertikal Kemenag
- p. PMA No. 6 Tahun 2020 Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kemenag. Perubahan PMA No. 32 Tahun 2021
- q. PMA No. 33 Tahun 2024 Ortaker Kemenag
Bagaimana Sistematika Penulisan Juknis Bantuan KKG MGMP KKM Pokjwas ini?
Pada lampirand dari SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersusun Juknis bantuan 2025 dengan sistematika berikut
- I. Pendahuluan
- A. Latar belakang
- B. Maksud dan tujuan
- C. Asas
- D. Ruang lingkup
- E. Pengertian umum
- II. Mekanisme Penyaluran Bantuan
- A. Tujuan penggunaan
- B. Pemberian bantuan
- C. Persyaratan penerima bantuan
- D. Bentuk dan rincian bantuan
- E. Prosedur penyaluran bantuan
- F. Tata kelola pencairan bantuan
- G. Penggunaan bantuan
- H. Ketentuan perpajakan
- I. Pertanggungjawaban dan pelaporan bantuan
- J. Larangan dan sanksi
- III. Pelaksanaan Kegiatan Bantuan
- A. Pelaksanaan kegiatan
- B. Tempat pelaksanaan
- C. Materi pelaksanaan
- D. Pelaksanaan kegiatan
- IV. Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Serta Layanan Pengaduan Masyarakat
- A. Pengendalian
- B. Monitoring dan Evaluasi
- C. Layanan pengaduan masyarakat
- V. Penutup
Sistematika penulisan juknis bantuan KKG dan MGMP Tahun 2025 bisa menjadi acuan penyusunan petunjuk teknis lainnya.
SK Dirjen Pendis No. 10039 Tahun 2025 Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS
Dampak Bantuan Pemberdayaan terhadap Kelompok Belajar?
Terbitnya Juknis bantuan pemberdayaan KKG, MGMP, KKM dan Pokjawas mendorong komunitas belajar menjadi aktif kembali.
Perlu mensikapi bahwa bantuan tersbut merupakan stimulus bukan semakin ketergantunga, sehingga kelompok belajar tetap berjalan tanpa ada bantuan tersebut







