PP No. 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil
BukuYunandra.com. PP No. 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbit dengan mempertimbangkan yaitu melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (PNS).
Ada dua kata penting dari Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 yaitu
- 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- 2. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bagaimana sistematika penulisan PP 94 Tahun 2021?
Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tersusun dengan sistematika berikut:
- I. Ketentuan Umum
- II. Kewajiban dan Larangan
- 1. Umum
- 2. Kewajiban
- 3. Larangan
- III. Hukuman Disiplin
- 1. Umum
- 2. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
- 3. Jenis Pelanggaran dan Hukuman
- 4. Pejabat yang Berwenang Menghukum
- 5. Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
- IV. Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
- 1. Berlakunya Hukuman Disiplin
- 2. Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
- V. Ketentuan Peralihan
- VI. Ketentuan Penutup
PP No. 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk PP lengkap, Silahkan kunjungi: Kumpulan Peraturan Pemerintah Terbaru >>
Revisi pada 9 Januari 2026


