Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Asesmen Nasional

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Asesmen Nasional

  • Status: DIRUBAH (Permendikdasmen 9 Tahun 2026)
  • Tanggal Penetapan: 12 Juli 2021
  • Topik: Asesmen Nasional (Permendikbudristek 17 Tahun 2021)
  • Dokumen: Salinan PDF

Terakhir diperbaharui pada 21 Februari 2026

Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang asesmen nasional telah dirubah oleh Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Asesmen Nasional

Asesmen Nasional merupakan program baru sebagai bentuk penilaian atau pengukuran mutu pendidikan. Program ini sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang telah berjalan sejak penetapan undang-undang No. 20 tahun 2003.

Dengan segala kelebihan dan kekurangan,  Ada pelajaran penting dari pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yaitu:

  1. Prestasi Belajar. UN dapat mengukur prestasi anak dari aspek pengetahuan. Minimal UN dapat memunculkan motivasi dari Siswa, guru, Kepala dan semua pihak untuk mencapai prestasi terbaik.
  2. Sikap jujur. UN dapat mengukur sikap jujur. Siswa diuji kejujuran ketika menjawab soal. Sedangkan pihak yang terlibat diuji kejujuran dalam pengelolaannya, mulai persiapan, pelaksanaan, sampai pelaporan.

Kebijakan Pergeseran dari UN ke Asesmen Nasional nampak secara bertahap. Mulai dengan perubahan fungsi UN. dari Penentu kelulusan, berubah menjadi pemetaan mutu pendidikan.

Tahun ini, Asesmen Nasional resmi menjadi standar penilaian pendidikan nasional dengan Permendikbudristek No. 17 tahun 2021.


Dasar Penetapan Asesmen Nasional

Peraturan Menteri tentang Asesmen Nasional mempertimbangkan hal berikut

  1. Pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
  2. memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan
    secara berkelanjutan.
  3. Implementasi Pasal 46 ayat (8) PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengenai asesmen nasional;

Tujuan Pelaksanaan Asesmen Nasional

Asesmen Nasional (AN) memiliki tujuan untuk mengukur:

  1. Hasil belajar kognitif. Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi dengan pengukuran melalui asesmen kompetensi minimum.
  2. Hasil belajar nonkognitif. Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila yang pengukurannya melalui survei karakter. Profil Pelajar Pancasila meliputi:
    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    2. bernalar kritis;
    3. mandiri;
    4. kreatif;
    5. bergotong royong; dan
    6. berkebinekaan global.
  3. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. Instrumenya melalui survei lingkungan belajar yang mencakup:
    1. iklim keamanan;
    2. iklim inklusifitas dan kebhinekaan; dan
    3. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
    4. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

Naskah Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021

Naskah Permen Asemen Nasional tersedia di bawah ini

 

File Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional dapat unduh link  PDF Download

 

Regulasi Lain

 


Lainnya>>

Instansi

Komponen

kurikulum

Tahun

2021

Scroll to Top