SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1111 Tahun 2019
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Bukuyunandra. Tema penilaian kinerja menjadi salah satu dari peraturan kepala madrasah. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat keputusan tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Hal ini dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama No. 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
PMA telah mengalami perubahan dengan PMA no. 24 tahun 2018.
Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah atau Juknis PKKM tertuang dalam bentuk keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Direktur Jenderal Pendis No. 1111 tahun 2019.
Keputusan Pendidikan Islam tentang Juknis PKKM berlaku pada tanggal 25 Februari 2019
SK Pendidikan Islam No. 1111 tahun 2019 tentang Juknis PKKM memiliki lampiran yang tidak terpisahkan dari lembar surat keputusan.
Sistematika Penulisan Juknis PKKM
Lampiran SK Direktur Jenderal Pendis tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menjelaskan beberapa hal yaitu
I. Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tujuan
- Sasaran
- Ruang Lingkup
II. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Pengertian Penilaian Kinerja Kepala madrasah
- Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Manfaat Penilaian Kinerja Kepala madrasah
- Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Jenis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Tim Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Prinsip Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Penanggung Jawab Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
III. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Usaha Pengembangan Madrasah
- Pelaksanaan Tugas Manajerial
- Pengembangan Kewirausahaan
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
- Hasil Kinerja Kepala Madrasah
IV. Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Perangkat Administrasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
V. Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Penentuan Nilai Kinerja
- Pelaporan hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
VI. Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan
- Pengendalian
- Pengawasan
- Evaluasi dan Pelaporan
- Sanksi
- Layanan Informasi
VII. Pelaksanaan Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi
- Pelaksanaan Penilaian Kinerja
- Uji Kompetensi Kepala Madrasah
VIII. Penutup
Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
Komponen PKKM secara total berjumlah 25 unsur dari 4 tugas utama. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Usaha Pengembangan Madrasah
Usaha pengembangan madrasah terdiri dari 7 unsur yang dijabarkan menjadi 25 indikator kinerja.
- Pelaksanaan Tugas Manajerial
Pelaksanaan Tugas Manajerial terdiri 10 unsur dengan penjabaran menjadi 42 indikator kinerja.
- Pengembangan Kewirausahaan
Pengembangan Kewirausahaan terdiri dari 5 unsur dengan penjabaran menjadi 19 indikator kinerja.
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas 3 unsur yang dengan penjabaran menjadi 10 indikator kinerja.
- Hasil Kinerja Kepala Madrasah
Komponen hasil kinerja kepala madrasah ditambahkan kepada komponen penilaian kinerja kepala madrasah yang telah menjalankan jabatan selama 4 tahun.
Hasil kinerja kepala madrasah terdiri atas 4 unsur yang dijabarkan menjadi 13 indikator kinerja.
Jadi komponen penilaian kinerja kepala madrasah dapat dilihat di tabel berikut
| No | Tugas Utama | Unsur Utama | Indikator Kinerja |
| 1 | Usaha Pengembangan Madrasah | 7 | 25 |
| 2 | Pelaksanaan Tugas Manajerial | 10 | 42 |
| 3 | Pengembangan Kewirausahaan | 5 | 19 |
| 4 | Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan | 3 | 10 |
| Jumlah Komponen Penilaian Tahunan | 25 | 96 | |
| 5 | Hasil kinerja kepala madrasah (4 Tahun) | 4 | 13 |
| Jumlah | 29 | 109 |
File Juknis PKKM
Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah atau PKKM.
- SK Dirjen Pendis 1111 tahun 2019
- Lampiran SK DIrjen Pendis 1111 tahun 2019
- Surat Penyampaian Juknis PKKM
Revisi artikel ini pada tanggal 13 Desember 2025


