Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Pendidikan Tinggi Keagamaan
Bukuyunandra. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2019 merupakan tindak lanjut dari UU nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang khusus Keagamaan.
Maka Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2012 menjadi dasar terbitnya PP 46 Tahun 2019.
Apa maksud dari Pendidikan Tinggi Keagamaan?
Pada pasal 1 dijelaskan tentang kata penting dari topik Peraturan Pemerintah ini yang terdiri dari 3 kata yaitu
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- 2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 3. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
- 4. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
Bagaimana Sistematika Penulisan PP 46 Tahun 2019 Pendidikan Tinggi Keagamaan?
Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2019 tersusun dengan sistematika berikut
- I. Ketentuan Umum
- II. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan
- 1. Tanggung Jawab, Tugas, Fungsi, dan Wewenang
- 2. Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan
- 3. Pendirian, Perubahan Bentuk dan Perubahan Status, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan
- 1) Pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan
- 2) Perubahan Bentuk dan Perubahan Status Perguruan Tinggi Keagamaan
- 3) Pembubaran
- 4. Penyelenggaraan Program Pendidikan
- 5. Kurikulum
- 6. Gelar, ljazah, dan Sertifikat Profesi
- III. Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan
- 1. Umum
- 2. Otonomi Perguruan Tinggi Keagamaan
- 3. Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan
- 4. Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan
- 1) Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Keagamaan
- 2) Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- 3) Organ dan Tata Kelola PTKN Badan Hukum
- 4) Organ dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
- 5) Statuta
- 5. Akuntabilitas Publik Perguruan Tinggi Keagamaan
- IV. Ketentuan Lain-lain
- V. Ketentuan Peralihan
- VI. Ketentuan Penutup
Isi PP No. 46 Tahun 2019 Pendidikan Tinggi Keagamaan
Berikut ini naskah Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2019 di bawah ini
file PDF PP 49 Tahun 2019 Pendidikan Tinggi Keagamaan
Apa Misi Utama PTK?
Urusan pendidikan keagamaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama sesuai dengan PP 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Kementerian Agama mengelola pendidikan dasar dan menengah dengan ciri khas keagamaan. Maka Kehadiran pendidikan tinggi keagamaan menjadi keharusan karena bagian dari jenjang pendidikan mulai dai dasar, menengah sampai tinggi.
Berdasarkan PP 46 tahun 2019, Misi utma Pendidikan Tinggi keagamaan adalah mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.
Untuk itu perguruan tinggi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi. Agar Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat terlaksana berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Dengan kedudukan PTK seperti itu, Ada 2 tugas utama negara yaitu dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi Islam.
- penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah menjamin mutu Pendidikan Tinggi sehingga kepentingan masyarakat tidak dirugikan.
- pengelolaan perguruan tinggi adalah untuk menjamin agar otonomi perguruan tinggi dapat diwujudkan.
Untuk mengetahui peraturan tentang pendidikan tinggi, silahkan berkunjung ke: Kumpulan Peraturan Pendidikan Tinggi Terlengkap >>
Revisi pada tanggal 20 Januari 2026


