Undang-undang No. 43 Tahun 2007 Perpustakaan
Bukuyunandra. UU Perpustakaan 43 Tahun 2007 terbit dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
- sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
- dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
- ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri.
UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 memiliki landasan hukum yaitu pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945
Sistematika Penulisan UU No. 43 Tahun 2007
UU Perpustakaan terdiri dari 15 bab dan 54 pasal dengan sistematika berikut
- I. Ketentuan Umum
- II. Hak, Kewajiban dan Kewenangan
- 1. Hak
- 2. Kewajiban
- 3. Kewenangan
- III. Standar Nasional Perpustakaan
- IV. Koleksi Perpustakaan
- V. Layanan Perpustakaan
- VI. Pembentukan, Penyelenggaraan, serta Pengelolaan, dan Pengembangan Perpustakaan
- 1. Pembentukan perpustakaan
- 2. Penyelenggaraan perpustakaan
- 3. Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
- VII. Jenis-jenis Perpustakaan
- 1. Perpustakaan nasional
- 2. Perpustakaan umum
- 3. Perpustakaan sekolah/madrasah
- 4. Perpustakaan Perguruan Tinggi
- 5. Perpustakaan khusus
- VIII. Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi
- 1. Tenaga Perpustakaan
- 2. Pendidikan
- 3. Organisasi profesi
- IX. Sarana dan Prasarana
- X. Pendanaan
- XI. Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat
- 1. Kerja sama
- 2. Peran serta masyarakat
- XII. Dewan Perpustakaan
- XIII. Pembudayaan Kegemaran Membaca
- XIV. Ketentuan Sanksi
- XV. Ketentuan Penutup
Isi UU No. 43 Tahun 2007 Perpustakaan
UU perpustakaan No. 43 Tahun 2007 tersedia di bawah
File undang undang Perpustakaan tersedia di Download
Untuk mengetahui peraturan terkait perpustakaan, silahkan buka: kumpulan regulasi perpustakaan—>
Buka juga: UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Revisi artikel ini pada tanggal 20 November 2025


