Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah Penganti MDC

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah Penganti MDC

Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan kebijakan perubahan Madrasah Development Center (MDC) menjadi Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) dengan SK No. 721 Tahun 2016

Kategori:

Pedoman Pengelolaan Organisasi
Pusat Pengembangan Madrasah

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan keputusan tentang pedoman pengelolaan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM). Sebelumnya bernama Madrasah Development Center (MDC). Keputusan Dirjen Pendidikan Islam bernomor 721 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Organisasi PPM.

Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) merupakan lembaga non struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. PPM bertujuan membantu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan mitra kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu program-program peningkatan mutu pendidikan madrasah di provinsi.

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pusat Pengembanagn Madrasah (PPM) ditetapkan Oleh Kementerian Agama dengan Tujuan untuk memberikan panduan operasional dalam rangka memperkuat dan memaksimalkan peran Pusat Pengembangan Madrasah.atau Madrasah Development Center (MDC),

Pedoman Operasional ini mengatur tentang

  1. kedudukan Pusat Pengembanagn Madrasah (PPM);
  2. tugas dan fungsi serta wewenang Pusat Pengembanagn Madrasah (PPM),
  3. Struktur dan persyaratan keanggotaan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) atau Madrasah Development Center (MDC),

Pada aspek pendanaan, Pusat Pengembangan Madrasah atau Madrasah Development Center mendapat dukungan sarana dan prasarana dan anggaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan mekanisme Swakelola.

Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah menegaskan bahwa PPM (MDC) dapat melaksanakan kegiatan melalui mekanisme kerjasama swakelola lembaga donor atau institusi terkait. Adapun syaratnya persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan peningkatan mutu pendidikan madrasah yang PPM (MDC) laksanakan berpedoman pada prinsip

  • efesiensi,
  • efektifitas,
  • keterbukaan, dan
  • akuntabilitas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman Pengelolaan Organisasi PPM menjelaskan bahwa Tata Kerja PPM dengan melaporkan kegiatan peningkatan mutu pendidikan madrasah dan anggaranya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.


Landasan Hukum SK Dirjen Pendis No. 721 Tahun 2016

  1. UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan. Perubahan terakhir PP No. 13 Tahun 2015
  3. PP No. 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan dengan PP No. 66 Tahun 2010
  4. Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 Kementerian Agama
  5. PMA No. 10 Tahun 2010 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Perubahan Keempat PMA No. 16 Tahun 2015
  6. PMA No. 90 Tahun 2013 Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Perubahan PMA No. 60 Tahun 2015.

Isi Pedoman Pengelolaan Organisasi
Pusat Pengembangan Madrasah

Naskah SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 721 Tahun 2016 tersedia: Download

Buka juga kebijakan Direktorat Pendidikan Islam tentang: Panduan Kurikulum Berbasis Cinta –>


Revisi artikel ini pada 27 November 2025

Instansi

Bidang
Tahun

2016

Scroll to Top