Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 89 2018 Kurikulum Muatan Lokal

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 89 2018 Kurikulum Muatan Lokal

,

Peraturan Gubernur DKI Jakarta

Nomor 89 Tahun 2018

Kurikulum Muatan Lokal

Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur nomor 89 Tahun 2018 tentang kurikulum muatan lokal. Kurikulum tersebut berlaku di satuan pendidikan di bawah dinas pendidikan DKI Jakarta.


Naskah Keputusan Kurikulum Muatan Lokal di Pergub DKI Jakarta

Berikut beberapa pasal terkait penetapan mulok.

Pasal 1
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2017 tentang Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah/Madrasah (Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 65006) di ubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
1) Muatan Lokal di SD/SDLB/MI di kembangkan dalam bentuk mata pelajaran tersendiri yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kesiapan daya dukung sekolah.
2) Mata Pelajaran tersendiri di maksud pada ayat (1) adalah PLBJ dan mata pelajaran Bahasa Inggris.

3) PLBJ sebagai dimaksud pada ayat (2) mencakup:

a. Seni Budaya Betawi dan Budaya Jakarta;
b. Sains dan Teknologi;
c. Lingkungan Hidup Jakarta; dan
d. Wisata Jakarta.

4) Mata Pelajaran Bahsa Inggris sebagaimana di maksud pada ayat (2) adalah mata pelajaran Bahasa Inggris yang substansinya meliputi Seni Budaya BEtawi, Budaya Jakarta, Sains, Lingkungan hidup, Teknologi dan Kemasyarakatan serta Pariwisata.

5) Muatan Lokal SMP/SMPLB/MTs dan SMA/SMALB/MA/SMK di kembangkan dalam bentuk mata pelajaran tersendiri dan/atau terintegrasi mencakup:

a. Seni Budaya Betawi dan Budaya Jakarta;
b. Sains dan Teknologi;
c. Lingkungan Hidup Jakarta;
d. Wisata Jakarta; dan
e. Bahasa Asing yang berkembang di Jakarta.

6) Beban belajar muatan lokal dalam bentuk mata pelajaran tersendiri dilaksanakan paling banyak 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu.

7) Muatan lokal yang dikembangkan dalam bentuk kajian terintegrasi pada mata pelajaran sebagai berikut:

a. pada jenjang SMP/SMPLB/MTs terintegrasi pada mata pelajaran:

1. Seni Budaya;
2. Prakarya; atau
3. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

b. pada jenjang SMA/SMALB/MA/SMK terintegrasi pada mata pelajaran:

1. Seni Budaya;
2. Prakarya dan Kewirausahaan; atau
3. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.


Naskah Pergub DKI Jakarta No. 89 Tahun 2018

Naskah peraturan Gubernur tersedia gratis : Download

Buka juga: Kepdisdik DKI 1114 Tahun 2018 Tentang Standar Isi Muatan Lokal Kurikulum 2013


Untuk memahami bagaiaman cara mengembangkan muatan lolak, Kemendikbud telah menerbitkan panduannya. Silahkan buka: Panduan pengembangan muatan lokal >>. Panduan tersebut diterbitkan oleh Kemendikbud.

Atau ingin melihat dan mengkaji panduan-panduan terkait dengan pengembangan kurikulum nasional, Bukuyunandra telah menyiapkan kategori khusus, silahkan buka: Kumpulan Panduan pengembangan kurikulum lainnya >>


 

Revisi: 31 Desember 2025

Instansi

Tahun

2018

Scroll to Top