Permenpan 35 Tahun 2018 Kriteria Penetapan Kebutuhan dan Seleksi CPNS

    Kategori: ,

    Deskripsi

    Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    No. 35 Tahun 2018

    Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon PNS tahun 2018

    Pada Pasal 1: 

    (1) Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth.

    (2) Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:

    1. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
    2. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

    Pasal 2 : Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:

    1. bidang pendidikan;
    2. bidang kesehatan;
    3. bidang infrastruktur;
    4. Jabatan Fungsional; dan
    5. jabatan teknis lain.