BukuYunandra.com Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tes Kemampuan Akademik.
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2025 tentang TKA yaitu
- bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
- melaksanakan ketentuan Pasal 115 PP No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
Dasar Hukum
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Perubahan dengan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengertian di Peraturan Tes Kemampuan Akademik
Peraturan ini mendefinisikan beberapa istilah
- Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan
- Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil Pendidikan Non formal dengan Pendidikan Formal. serta pengakuan hasil Pendidikan Informal sama dengan Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal. untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Satuan Pendidikan terakreditasi.
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tes Kemampuan Akademik




