Deskripsi
BukuYunandra com Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kelola Balai Pengelolaan dan Pengujian Pendidikan. Balai ini di bawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Permen ini menimbang hal berikut
- untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk BP3;
- bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai P3 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja BPPP;
Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Balai BP3 menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;
- pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan;
- pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 berkoordinasi dengan:
- Badan Standar, Kebijakan, dan Asesmen Pendidikan;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
- perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian;
- unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; dan/atau
- unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2022 Organisasi dan Tata Kelola Balai Pengelolaan dan Pengujian Pendidikan