Permendikbud No. 111 Tahun 2014 Bimbingan dan Konseling Dikdasmen
Deskripsi
BukuYunandra com Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 111 Tahun 2014 Bimbingan dan Konseling Dikdasmen
- BK adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
- Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.
- Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
- Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
Fungsi Bimbingan dan Konseling Dikdasmen
Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi:
- pemahaman diri dan lingkungan;
- fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
- penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
- penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
- pencegahan timbulnya masalah;
- perbaikan dan penyembuhan;
- pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli;
- pengembangan potensi optimal;
- advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
- membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
Naskah Permendikbud No. 111 Tahun 2014