Permendikbud No. 111 Tahun 2014 Bimbingan dan Konseling Dikdasmen

    Permendikbud No. 111 Tahun 2014 Bimbingan dan Konseling Dikdasmen

     

     

    Deskripsi

    BukuYunandra com Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 111 Tahun 2014 Bimbingan dan Konseling Dikdasmen

    1. BK adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
    2. Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan.
    3. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
    4. Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.

    Fungsi Bimbingan dan Konseling Dikdasmen

    Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi:

    1. pemahaman diri dan lingkungan;
    2. fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
    3. penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
    4. penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
    5. pencegahan timbulnya masalah;
    6. perbaikan dan penyembuhan;
    7. pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli;
    8. pengembangan potensi optimal;
    9. advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
    10. membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.

    Naskah Permendikbud No. 111 Tahun 2014

     

    Download