Deskripsi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 35 Tahun 2018
tentang
Perubahan Permendikbud 58 2014 Kurikulum 2013 SMP/MTs
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan peraturan menteri untuk merubah Permendikbud No. 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTS dengan menimbang dua hal, yaitu
- untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya pada era digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 35 Tahun 2018 menetapkan beberapa pasal, yaitu
Pasal I tentang beberapa ketentuandi Permendikbud No. 58 Tahun 2014 yang diubah yaitu:
- Ketentuan ayat (7) huruf c Pasal 5 diubah.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu pasal 10A
- Penambahan mata pelajaran informatika dalam kelompok B yang penjelasanya di lampiran I.
Pasal II tentang pemberlakukan Permendikbud 35 tahun 2018 mulai diundang pada tanggal 20 Desember 2018.
Lampiran I di Permendikbud No. 35 Tahun 2018 menjelaskan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Adapun Sistematika Penulisan Lampiran I terdiri dari
Bagian I. Pendahuluan yang berisi tentang Latar Belakang, Karakteristik Kurikulum 2013, dan Tujuan Kurikulum 2013.
Bagian II. Kerangka Dasar Kurikulum yang berisi Landasan Filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, landasan teoritis, dan landasan yuridis.
Bagian III. Struktur Kurikulum terdiri dari Kompetensi Inti, Mata Pelajaran, Beban Belajar, Muatan Pembelajaran, dan Kompetensi Dasar.
Mata Pelajaran SMP/MTs terbagi dua kelompok yaitu
- Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat
- Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
Hal terpenting di Permendikbud 35 Tahun 2018 tentang perubahan Permendikbud 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs adalah penambahan mata pelajaran Informatikan. Dimana Struktur Kurikulum menulisakan Mata Pelajaran Prakarya garis miring Mata Pelajaran Informatika berarti satuan pendidikan dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.