Standar Pelayanan Minimal 2018 Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 32 Tahun 2018 SPM Pendidikan
Deskripsi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
BukuYunandra.com. Permendikbud No. 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan ditetapkan berdasarkan tuntutan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Pengertian SPM Pendidikan
Permendikbud No. 32 Tahun 2018 Menjelaskan di pasal 1 bahwa maksud dari Standar Pelayanan disingkat SPM Pendidikan adalah
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
Pada pengertian SPM di atas, ada beberapa istilah yang perlu pembatasan yaitu
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.
- Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.
- Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Prinsip Pelaksanaan SPM Pendidikan
Pada Permendikbud No. 32 Tahun 2018 dijelaskan tentang Prinsip-prinsip dalam menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. Ada 6 Prinsip yang menjadi dasar penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan, yaitu
- kesesuaian kewenangan.
maksudnya adalah diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
- ketersediaan.
maksudnya adalah ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
- keterjangkauan.
maksudnya adalah ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara
- kesinambungan.
maksudnya adalah ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.
- keterukuran.
maksudnya adalah ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara
- ketepatan sasaran.
maksudnya adalah ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.
Pemberlakukan Permendikbud No. 32 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 tahun 2018 terdiri dari 4 bab dan 60 Pasal, ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2018.
Permendikbud 32 Tahun 208 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan mengapus dan mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur Standar Pelayanan Minimal, yaitu:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
- Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Hal yang Diatur di Standar Pelayanan Minimal 2018
Permendikbud No. 32 tahun 2018 mengatur 4 hal yaitu
A. Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar
Permendikbud No. 32 Tahun 2018 Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan membagi tanggung jawab terhadap pengelolaan Jenis Pelayanan Dasar yaitu:
- Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola:
- Pendidikan Anak Usia Dini dengan peserta didik berusia 5 s.d 6 tahun.
- Pendidikan Dasar dengan peserta didik berusia 7 s.d 15 tahun. Pendidikan Dasar terdiri dari
- sekolah dasar (SD)
- sekolah menengah pertama (SMP)
- Pendidikan Kesetaraan dengan peserta didik berusia 7 s.d 18 tahun.
- Pemerintah Provinsi mengelola:
- Pendidikan Menengah dengan peserta didik berusia 16 s.d 18 tahun. Pendidikan Menengah terdiri dari:
- Sekolah menengah atas (SMA)
- Sekolah menengah Kejuruan (SMK)
- Pendidikan Khusus dengan peserta didik berusia 4 s.d 18 tahun.
- Pendidikan Menengah dengan peserta didik berusia 16 s.d 18 tahun. Pendidikan Menengah terdiri dari:
B. Mutu Pelayanan Dasar
Mutu Pelayanan Dasar di Permendikbud No. 32 tahun 2018 untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup 3 hal yaitu:
- standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang meliputi:
- standar satuan pendidikan yaitu 8 standar nasional pendidikan (SNP)
- standar biaya pribadi Peserta Didik yaitu
- perlengkapan dasar Peserta Didik
- pembiayaan pendidikan.
- standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari:
- jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
- kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.
- tata cara pemenuhan standar.
Cara menentukan kebutuhan pendidik di jenis pendidikan Dasar perlu memperhatikan 3 hal, yaitu:- jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan;
- kewajiban pemenuhan beban mengajar; dan
- jumlah jam mata pelajaran dalam struktur kurikulum yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Dalam menentukan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan dengan cara:
- menghitung jumlah seluruh anak sesuai jenis pendidikan
- menghitung jumlah anak yang tamat atau sedang belajar sesuai usia jenis pendidikan
- menghitung persentase jumlah anak yang tamat dibagi seluruh anak.
D. Pelaporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Pemerintah Daerah wajib melaporkan hasil pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan kepada Menteri.
Materi muatan laporan pelaksanaan pemenuhan SPM Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas:
- hasil penerapan SPM Pendidikan;
- kendala penerapan SPM Pendidikan; dan
- ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM
- dilengkapi dengan rekapitulasi penerapan SPM