Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah : Kemenag

    Kategori: ,

    Deskripsi

    Pedoman Pengelolaan Organisasi
    Pusat Pengembangan Madrasah

    Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan keputusan tentang pedoman pengelolaan Pusat Pengembangan Madrasah atau sebelumnya dikenal dengan Madrasah Development Center (MDC). Keputusan Dirjen Pendidikan Islam bernomor 721 tahun 2016 tentang Pedoman Pengeloalan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah.

    Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) merupakan lembaga non struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bertujuan membantu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan mitra kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu program-program peningkatan mutu pendidikan madrasah di provinsi.

    Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pusat Pengembanagn Madrasah (PPM) ditetapkan Oleh Kementerian Agama dengan Tujuan untuk memberikan panduan operasional dalam rangka memperkuat dan memaksimalkan peran Pusat Pengembangan Madrasah.atau Madrasah Development Center (MDC),

    Pedoman Operasional ini mengatur tentang

    1. kedudukan Pusat Pengembanagn Madrasah (PPM);
    2. tugas dan fungsi serta wewenang Pusat Pengembanagn Madrasah (PPM),
    3. Struktur dan persyaratan keanggotaan Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) atau Madrasah Development Center (MDC),

    Pada aspek pendanaan, Pusat Pengembangan Madrasah atau Madrasah Development Center mendapat dukungan sarana dan prasarana dan anggaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan mekanisme Swakelola.

    Pedoman Pengelolaan Organisasi Pusat Pengembangan Madrasah menegaskan bahwa Pusat Pengembangan Madrasah atau Madrasah Development Center (PPM/MDC) dapat melaksanakan kegiatan melalui mekanisme kerjasama swakelola lembaga donor atau institusi terkait berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

    Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan peningkatan mutu pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Madrasah atau Madrasah Development Center berpedoaman pada prinsip efesiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai pereundang-undangan yang berlaku.

    Pedoman Pengelolaan Organisasi PPM menjelaskan bahwa Tata Kerja Pusat Pengembangan Madrasah (PPM) atau Madrasah Development Center (MDC) dengan melaporkan kegiatan peningkatan mutu pendidikan madrasah dan anggaranya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

     

     

    Isi Pedoman Pengelolaan Organisasi
    Pusat Pengembangan Madrasah

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *