Kepdirjen Pendis 10722 Tahun 2025 Rencana Strategis (Renstra) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag

Kepdirjen Pendis 10722 Tahun 2025 Rencana Strategis (Renstra) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag

    • Status: BERLAKU
    • Tanggal Penetapan: 24 Desember 2025
    • Topik: Renstra Dirjen Pendidikan Islam Tahun 2025 -2029 (SK 10722 Tahun 2025)
    • Dokumen: Salinan PDF
 PDF Download

BukuYunandra.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan SK Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025 – 2029 dengan Kepdirjen Pendis Nomor 10722 Tahun 2025.

SK ini terbit untuk melaksanakan beberapa peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu

  1. UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional pada Pasal 19 ayat 2 .
  2. PP 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional di Pasal 17 ayat 3.
  3. Perpres 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga di Pasal 3 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1.
  4. PMA Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama.

Landasan Hukum SK Rentra Pendis 2025 – 2029

Selain peraturan yang menjadi pertimbangan, Kepdirjen Pendidikan Nomor 10722 Tahun 2025 tentang Renstra Pendis Tahun 2025 – 2029 memiliki landasan hukum lainnya sebagai berikut:

  1. Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945
  2. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan perubahan UU 61 Tahun 2024
  3. UU Nomor 59 Tahun 2024 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045
  4. Perpres Nomor 152 Tahun 2024 Kementerian Agama
  5. Perpres Nomor 12 Tahun 2015 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029
  6. Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Kementerian Lembaga
  7. PermenPPN/BAPPENAs Nomor 10 Tahun 2023 Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
  8. PMA Nomor 33 Tahun 2024 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  9. PMA Nomor 17 Tahun 2025 Renstra Kemenag Tahun 2025 – 2029
  10. KMA Nomor 1361 Tahun 2025 Perubahan KMA 1100 Tahun 2024Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja pada Kementerian Agama Tahun 2025-2029

Pengertian Renstra Pendidikan Islam

Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merupakan acuan dan pedoman bagi Direktorat Jenderal dalam merumuskan program dan kegiatan selama periode 5 tahu, dan akan dilakukan evaluasi pelaksanaan dan capainnya setiap tahun.

Sselain itu sebagai acuan bagi eselon II, Pergururn Tinggi Keagamaan Negeri dan Satuan Kerja dalam melakukan penyusunan hal berikut:

  1. Renstra satuan kerja
  2. Rencana Kerja Tahunan
  3. Rencana Kerja Anggaran
  4. Perjanjian Kinerja
  5. sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
  6. Dokumen Perencanaan dan Kebijakan lainnya.

Sistematika Renstra Pendidikan Islam Tahun 2025 – 2029

Renstar Pendidikan Islam Tahun 2025 – 2029 pada SK Dirjen Pendis Nomor 10722 Tahun 2025 tersusun dengan sistematika berikut:

  • Pendahulan
    • Kondisi umum
    • Potensi dan Permasalahan
  • Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis
    • Visi dan Misi Kementerian Agama
    • Tujuan
    • Sasaran Strategis
    • Sasaran Program
    • Sasaran Kegiatan
    • Identifikasi manajemen resiko pembangunan nasional
    • Rumusan pengukuran/metadata
  • Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
    • Arah kebijakan dan strategi Kementerian Agama
    • Arah kebijakan dan strategi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
    • Kerangka Regulasi Dirjen Pendis
    • Kerangka Kelembagaan Dirjen Pendis
  • Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
  • Penutup

Renstra Pendidikan Islam ini memiliki lampiran berupa matrik yaitu

  1. Mantrik target kinerja dan kerangka pendanaan
  2. Matrik pendanaan APBN dan sumber pendanaan lainnya yang sah terhadap kegiatan prioritas/proyek prioritas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  3. Matrik kerangka regulasi
  4. Matrik Metadata Renstra Dirjen Pendis 2025 – 2029

SK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10722 Tahun 2025

 

 Download

Dampak SK Renstra Pendidikan Islam 2025 – 2029

Dengan terbitnya SK ini, Madrasah harus menyusun rencana strategi (Renstra) yang mengacu kepada Renstra Dirjen Pendis.


Ingin tahu daftar peraturan lainnya di bukuyunandra.com, silahkan buka : Kumpulan Peraturan Pendidikan Terlengkap

 


Produk Terbaru

Instansi

Komponen

Kelembagaan

Tahun

2025

Status Dokumen

Scroll to Top