PMA 28 Tahun 2013 Disiplin PNS di Kemenag
Bukuyunandra. PMA 28 Tahun 2013 Disiplin PNS di Kemenag merupakan peraturan kehadiran kerja
Peraturan Menteri Agama terbit dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas, dan efesiensi pelaksanaan tugas pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian agama.
Landasan Hukum PMA Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kemenag
PMA No. 28 Tahun 2013 terbit berlandaskan kepada regulasi berikut:
- 1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Perubahan dengan UU No. 43 Tahun 1999.
- 2. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- 3. PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Perubahan dengan PP No. 63 Tahun 2009
- 4. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- 5. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
- 6. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
File SK Disiplin Kehadiran PNS tersedia: Download
Ingin mengetahui regulasi kepegawaian, buka artikel: Manajemen Kepegawaian–>
Revisi artikel pada tanggal 20 November 2025



